• Home
Alreina Media Bengkulu
  • HOME
    • ALREINAMEDIA.COM
    • ALREINAMEDAN
    • ALREINAPADANG
    • ALREINABENGKULU
    • ALREINAMETRO
    • ALREINABABEL
    • ALREINAJATENG
    • ALREINAJATIM
    • ALREINAMANADO
  • News
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • SEPAK BOLA
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • REDAKSI
No Result
View All Result
  • HOME
    • ALREINAMEDIA.COM
    • ALREINAMEDAN
    • ALREINAPADANG
    • ALREINABENGKULU
    • ALREINAMETRO
    • ALREINABABEL
    • ALREINAJATENG
    • ALREINAJATIM
    • ALREINAMANADO
  • News
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • SEPAK BOLA
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • REDAKSI
No Result
View All Result
Alreina Media Bengkulu
No Result
View All Result
Home Berita

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Kewajiban Penyimpanan DHE SDA di Dalam Negeri

Redaksi Bengkulu by Redaksi Bengkulu
Senin, 17 Februari 2025 - 2:54 pm
in Berita, Nasional
0
Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Kewajiban Penyimpanan DHE SDA di Dalam Negeri
Share on FacebookShare on Twitter

Presiden Prabowo Subianto, didampingi sejumlah Menteri dan Pejabat, mengumumkan kebijakan pemerintah dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri, yang diumumkan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (17/02/2025). (Foto: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan pemerintah dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang diumumkan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025.

“Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025,” ujar Presiden Prabowo.

Melalui PP Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional. Sedangkan untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan ini tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

“Dengan langkah ini, di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar Amerika. Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar,” ungkap Presiden.

Presiden Prabowo juga menjelaskan bahwa eksportir tetap diberikan fleksibilitas dalam menggunakan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri. Diantaranya adalah untuk menukar ke rupiah di bank yang sama guna operasional bisnis, membayar kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak serta kewajiban lainnya dalam valuta asing, hingga membayar dividen dalam bentuk valuta asing.

“Empat, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk valuta asing. Lima, pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing,” ucap Presiden.

Sementara itu, bagi eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini, pemerintah akan memberikan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor. Presiden Prabowo menegaskan bahwa penerapan aturan ini akan dimulai pada 1 Maret 2025, dan pemerintah akan terus mengevaluasi dampaknya terhadap perekonomian nasional.

Turut mendampingi Presiden Prabowo dalam konferensi pers tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Menteri Investasi dan Hilirisasi / Kepala BKPM Rosan Roeslani, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. (BPMI Setpres/ABD)

The post Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Kewajiban Penyimpanan DHE SDA di Dalam Negeri appeared first on Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Tags: Sekretariat Kabinet
Previous Post

4 Tanda Orang yang Self-Centered dan Cara Menghadapinya

Next Post

Presiden Prabowo Siapkan Kebijakan Strategis untuk Dorong Ekonomi Nasional

Redaksi Bengkulu

Redaksi Bengkulu

Berita Terkait

Dari Istana Merdeka, Presiden Prabowo dan PM Albanese Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Pertahanan hingga UMKM
Berita

Dari Istana Merdeka, Presiden Prabowo dan PM Albanese Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Pertahanan hingga UMKM

Kamis, 15 Mei 2025 - 4:56 pm
Ministry of State Secretariat Welcomes Visit of UGM Vocational School Students
Berita

Ministry of State Secretariat Welcomes Visit of UGM Vocational School Students

Kamis, 15 Mei 2025 - 3:47 pm
Sorak Sorai dari Monas, Sambutan Hangat Anak Sekolah untuk PM Albanese
Berita

Sorak Sorai dari Monas, Sambutan Hangat Anak Sekolah untuk PM Albanese

Kamis, 15 Mei 2025 - 3:47 pm
Presiden Prabowo dan PM Albanese Sepakati Penguatan Kemitraan Strategis Komprehensif Indonesia–Australia
Berita

Presiden Prabowo dan PM Albanese Sepakati Penguatan Kemitraan Strategis Komprehensif Indonesia–Australia

Kamis, 15 Mei 2025 - 3:37 pm
Kunjungan Perdana Pasca Terpilih Kembali, PM Albanese Disambut Meriah di Istana Merdeka Jakarta
Berita

Kunjungan Perdana Pasca Terpilih Kembali, PM Albanese Disambut Meriah di Istana Merdeka Jakarta

Kamis, 15 Mei 2025 - 3:28 pm
President Prabowo Subianto Concludes State Visit to Brunei, Strengthens Bilateral Ties
Berita

President Prabowo Subianto Concludes State Visit to Brunei, Strengthens Bilateral Ties

Kamis, 15 Mei 2025 - 2:32 pm
Next Post
Presiden Prabowo Siapkan Kebijakan Strategis untuk Dorong Ekonomi Nasional

Presiden Prabowo Siapkan Kebijakan Strategis untuk Dorong Ekonomi Nasional

Berita Poluler

  • Jangan Bingung, Ini Cara Membedakan Kucing Jantan dan Betina

    Jangan Bingung, Ini Cara Membedakan Kucing Jantan dan Betina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daun Balakacida: Manfaat, Efek Samping, Cara Pakai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jenis dan Cara Kerja Terapi Inhalasi untuk Penyakit Saluran Pernapasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Manfaat Pisang Tanduk, Waspadai Juga Efek Sampingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 8 Tanda Ovulasi Berhasil Dibuahi, Ternyata Mirip dengan Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skoliosis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Cara Merapatkan Vagina, Mulai dari Alami sampai Medis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyebab Eksim di Kelopak Mata dan Cara Mengobatinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 8 Penyebab Benjolan di Lidah, Apakah Berbahaya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sederet Manfaat Makan Ubi Jalar untuk Ibu Hamil dan Janin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Karir
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Copyright © 2022 PT. ALREINA MEDIA SUKSES

No Result
View All Result
  • HOME
    • ALREINAMEDIA.COM
    • ALREINAMEDAN
    • ALREINAPADANG
    • ALREINABENGKULU
    • ALREINAMETRO
    • ALREINABABEL
    • ALREINAJATENG
    • ALREINAJATIM
    • ALREINAMANADO
  • News
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • SEPAK BOLA
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • REDAKSI

Copyright © 2022 PT. ALREINA MEDIA SUKSES

Go to mobile version