• Home
Alreina Media Bengkulu
  • HOME
    • ALREINAMEDIA.COM
    • ALREINAMEDAN
    • ALREINAPADANG
    • ALREINABENGKULU
    • ALREINAMETRO
    • ALREINABABEL
    • ALREINAJATENG
    • ALREINAJATIM
    • ALREINAMANADO
  • News
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • SEPAK BOLA
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • REDAKSI
No Result
View All Result
  • HOME
    • ALREINAMEDIA.COM
    • ALREINAMEDAN
    • ALREINAPADANG
    • ALREINABENGKULU
    • ALREINAMETRO
    • ALREINABABEL
    • ALREINAJATENG
    • ALREINAJATIM
    • ALREINAMANADO
  • News
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • SEPAK BOLA
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • REDAKSI
No Result
View All Result
Alreina Media Bengkulu
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Terbitkan Perpres Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19

bengkulu by bengkulu
Senin, 7 Agustus 2023 - 9:11 am
in Berita, Nasional
0
Pemerintah Terbitkan Perpres Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Peraturan tersebut diterbitkan sejalan dengan status pandemi COVID-19 yang telah dinyatakan berakhir dan status faktual COVID-19 telah berubah menjadi penyakit endemi di Indonesia.

“Perlu dilakukan pengaturan pengakhiran penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dilakukan pada masa pandemi,” disebutkan dalam pertimbangan Perpres.

Dengan Perpres ini, Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan.

“Dengan berakhirnya masa tugas dan pembubaran Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, pelaksanaan penanganan COVID-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi ketentuan Perpres.

Adapun pelaksanaan penanganan COVID-19 pada masa endemi yang bersifat lintas kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) penanganan COVID-19. Pelaksanaan penanganan tersebut meliputi pelibatan kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah terkait; penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB); kerja sama dalam pengadaan vaksin, obat, dan alat kesehatan sesuai kebutuhan; dan pendanaan.

Ketentuan mengenai SOP penanganan COVID-19 tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan/atau menteri/kepala lembaga lain yang dipandang perlu.

Lebih lanjut ditegaskan dalam Perpres, obat dan vaksin COVID-19 yang telah dilakukan pengadaannya sebelum berlakunya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia, tetap dapat digunakan sampai dengan batas kedaluwarsa.

“Obat dan vaksin COVID-19 yang telah memperoleh persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia, tetap dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, dan mutu,” disebutkan dalam Perpres.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan obat dan vaksin COVID-19 ini diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Perka BPOM).

Dalam Perpres disebutkan, segala kebijakan yang telah dilakukan oleh KPCPEN, kementerian/lembaga, dan/atau pemerintah daerah untuk penanganan pandemi COVID-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman  yang  membahayakan  perekonomian  nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan beserta hak dan kewajiban yang ditimbulkan sebelum berlakunya Keppres 17/2023, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada saat peraturan ini mulai berlaku, sejumlah produk hukum terkait penanganan COVID-18 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Peraturan tersebut yaitu Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang KPCPEN sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 108 Tahun 2020 serta Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Perpres Nomor 14 Tahun 2021, Perpres Nomor 50 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 33 Tahun 2022.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi ketentuan penutup Perpres 48/2023 yang diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2023. (UN)

The post Pemerintah Terbitkan Perpres Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19 appeared first on Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Tags: Sekretariat Kabinet
Previous Post

Kesan dan Harapan Para Peserta Istana Berkebaya

Next Post

Presiden Jokowi: ASEAN Harus Jadi Jangkar Perdamaian Dunia

bengkulu

bengkulu

Berita Terkait

Presiden Groundbreaking Hotel Nusantara di Kawasan IKN
Berita

Presiden Groundbreaking Hotel Nusantara di Kawasan IKN

Kamis, 21 September 2023 - 6:00 pm
Presiden Jokowi Lakukan Pengisian Awal Bendungan Sepaku Semoi
Berita

Presiden Jokowi Lakukan Pengisian Awal Bendungan Sepaku Semoi

Kamis, 21 September 2023 - 4:25 pm
Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Dukungan Penyelenggaraan Piala Dunia FIFA U-17 2023
Berita

Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Dukungan Penyelenggaraan Piala Dunia FIFA U-17 2023

Kamis, 21 September 2023 - 3:19 pm
Presiden Jokowi Tetapkan Keppres tentang Panitia Nasional Piala Dunia FIFA U-17 2023
Berita

Presiden Jokowi Tetapkan Keppres tentang Panitia Nasional Piala Dunia FIFA U-17 2023

Kamis, 21 September 2023 - 3:19 pm
Persemaian Mentawir Hampir Selesai, Presiden: Ini untuk Hijaukan IKN
Berita

Persemaian Mentawir Hampir Selesai, Presiden: Ini untuk Hijaukan IKN

Kamis, 21 September 2023 - 2:56 pm
Tinjau Persemaian Mentawir, Presiden: Ini Komitmen Kita pada Lingkungan
Berita

Tinjau Persemaian Mentawir, Presiden: Ini Komitmen Kita pada Lingkungan

Kamis, 21 September 2023 - 2:56 pm
Next Post
Presiden Jokowi: ASEAN Harus Jadi Jangkar Perdamaian Dunia

Presiden Jokowi: ASEAN Harus Jadi Jangkar Perdamaian Dunia

Berita Poluler

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Recent News

Presiden Groundbreaking Hotel Nusantara di Kawasan IKN

Presiden Groundbreaking Hotel Nusantara di Kawasan IKN

Kamis, 21 September 2023 - 6:00 pm
Presiden Jokowi Lakukan Pengisian Awal Bendungan Sepaku Semoi

Presiden Jokowi Lakukan Pengisian Awal Bendungan Sepaku Semoi

Kamis, 21 September 2023 - 4:25 pm
Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Dukungan Penyelenggaraan Piala Dunia FIFA U-17 2023

Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Dukungan Penyelenggaraan Piala Dunia FIFA U-17 2023

Kamis, 21 September 2023 - 3:19 pm
Presiden Jokowi Tetapkan Keppres tentang Panitia Nasional Piala Dunia FIFA U-17 2023

Presiden Jokowi Tetapkan Keppres tentang Panitia Nasional Piala Dunia FIFA U-17 2023

Kamis, 21 September 2023 - 3:19 pm
  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Karir
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Copyright © 2022 PT. ALREINA MEDIA SUKSES

No Result
View All Result
  • HOME
    • ALREINAMEDIA.COM
    • ALREINAMEDAN
    • ALREINAPADANG
    • ALREINABENGKULU
    • ALREINAMETRO
    • ALREINABABEL
    • ALREINAJATENG
    • ALREINAJATIM
    • ALREINAMANADO
  • News
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • SEPAK BOLA
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • REDAKSI

Copyright © 2022 PT. ALREINA MEDIA SUKSES

Go to mobile version