• Home
Alreina Media Bengkulu
  • HOME
    • ALREINAMEDIA.COM
    • ALREINAMEDAN
    • ALREINAPADANG
    • ALREINABENGKULU
    • ALREINAMETRO
    • ALREINABABEL
    • ALREINAJATENG
    • ALREINAJATIM
    • ALREINAMANADO
  • News
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • SEPAK BOLA
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • REDAKSI
No Result
View All Result
  • HOME
    • ALREINAMEDIA.COM
    • ALREINAMEDAN
    • ALREINAPADANG
    • ALREINABENGKULU
    • ALREINAMETRO
    • ALREINABABEL
    • ALREINAJATENG
    • ALREINAJATIM
    • ALREINAMANADO
  • News
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • SEPAK BOLA
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • REDAKSI
No Result
View All Result
Alreina Media Bengkulu
No Result
View All Result
Home Berita

Nadiem Luncurkan Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan

bengkulu by bengkulu
Rabu, 9 Agustus 2023 - 3:10 pm
in Berita, Nasional
0
Nadiem Luncurkan Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan
Share on FacebookShare on Twitter

Mendikbudristek Nadiem Makarim (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim secara resmi meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP).

“Beberapa tahun terakhir kami melibatkan berbagai pihak untuk merancang sebuah regulasi yang dapat mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan yang pada hari ini akan kita luncurkan bersama yaitu Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan,” ujar Nadiem saat Peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-25, di Jakarta, Selasa (08/08/2023).

Permendikbudristek ini disahkan sebagai payung hukum untuk seluruh warga sekolah atau satuan pendidikan. Peraturan ini lahir untuk secara tegas menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi serta membantu satuan pendidikan dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi mencakup kekerasan dalam bentuk daring, psikis, dan lainnya dengan berperspektif pada korban.

“Permendikbudristek PPKSP melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari kekerasan yang terjadi saat kegiatan pendidikan, baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan,” kata Nadiem.

Nadiem menjelaskan, Permendikbudristek PPKSP menjadi bagian penting dalam memenuhi amanat undang-undang (UU) dan peraturan pemerintah (PP) yang bertujuan untuk melindungi anak. Peraturan ini juga menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.

Selain itu, Permendikbudristek PPKSP juga menghilangkan area “abu-abu” dengan memberikan definisi yang jelas untuk membedakan bentuk kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual serta diskriminasi dan intoleransi untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan. Tak hanya mengatur tindakan kekerasan, Permendikbudristek ini juga memastikan tidak adanya kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan di satuan pendidikan.

“Peraturan yang baru ini juga tegas menyebutkan bahwa tidak boleh ada kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan, baik dalam bentuk surat keputusan, surat edaran, nota dinas, imbauan, instruksi, pedoman, dan lain-lain,” tegas Mendikbudristek.

Permendikbudristek PPKSP juga mengatur mekanisme pencegahan yang dilakukan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Kemendikbudristek, serta tata cara penanganan kekerasan yang berpihak pada korban yang mendukung pemulihan. Melalui peraturan ini, satuan pendidikan juga diamanatkan untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas).

“TPPK dan Satuan Tugas perlu dibentuk dalam waktu 6 sampai 12 bulan setelah peraturan ini disahkan, agar kekerasan di satuan pendidikan dapat segera tertangani. Jika ada laporan kekerasan, dua kelompok kerja ini harus melakukan penanganan kekerasan dan memastikan pemulihan bagi korban, sedangkan sanksi administratif diberikan kepada pelaku peserta didik dengan mempertimbangkan sanksi yang edukatif dan tetap memperhatikan hak pendidikan peserta didik,” tandasnya.

Berdasarkan data hasil survei Asesmen Nasional tahun 2022, sebanyak 34,51 persen peserta didik (1 dari 3) berpotensi mengalami kekerasan seksual, lalu 26,9 persen peserta didik (1 dari 4) berpotensi mengalami hukuman fisik, dan 36,31 persen (1 dari 3) berpotensi mengalami perundungan.

Temuan itu juga dikuatkan oleh hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tahun 2021 yakni 20 persen anak laki-laki dan 25,4 persen anak perempuan usia 13 sampai dengan 17 tahun mengaku pernah mengalami satu jenis kekerasan atau lebih dalam 12 bulan terakhir.

Data aduan yang diterima Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada perlindungan khusus anak tahun 2022 juga menyebutkan kategori tertinggi anak korban kejahatan seksual, yakni anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, serta anak korban pornografi dan kejahatan siber sebanyak 2.133. (HUMAS KEMENDIKBUDRISTEK/UN)

The post Nadiem Luncurkan Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan appeared first on Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Tags: Sekretariat Kabinet
Previous Post

President Jokowi Welcomes the Committee of World Sufi Assembly

Next Post

Lantik Mabisaka dan Pinsaka BPOM, Ka. Kwarda Hamka Sabri Berharap Semangat Generasi Muda Pramuka Kembali Bangkit

bengkulu

bengkulu

Berita Terkait

Presiden Groundbreaking Hotel Nusantara di Kawasan IKN
Berita

Presiden Groundbreaking Hotel Nusantara di Kawasan IKN

Kamis, 21 September 2023 - 6:00 pm
Presiden Jokowi Lakukan Pengisian Awal Bendungan Sepaku Semoi
Berita

Presiden Jokowi Lakukan Pengisian Awal Bendungan Sepaku Semoi

Kamis, 21 September 2023 - 4:25 pm
Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Dukungan Penyelenggaraan Piala Dunia FIFA U-17 2023
Berita

Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Dukungan Penyelenggaraan Piala Dunia FIFA U-17 2023

Kamis, 21 September 2023 - 3:19 pm
Presiden Jokowi Tetapkan Keppres tentang Panitia Nasional Piala Dunia FIFA U-17 2023
Berita

Presiden Jokowi Tetapkan Keppres tentang Panitia Nasional Piala Dunia FIFA U-17 2023

Kamis, 21 September 2023 - 3:19 pm
Persemaian Mentawir Hampir Selesai, Presiden: Ini untuk Hijaukan IKN
Berita

Persemaian Mentawir Hampir Selesai, Presiden: Ini untuk Hijaukan IKN

Kamis, 21 September 2023 - 2:56 pm
Tinjau Persemaian Mentawir, Presiden: Ini Komitmen Kita pada Lingkungan
Berita

Tinjau Persemaian Mentawir, Presiden: Ini Komitmen Kita pada Lingkungan

Kamis, 21 September 2023 - 2:56 pm
Next Post

Lantik Mabisaka dan Pinsaka BPOM, Ka. Kwarda Hamka Sabri Berharap Semangat Generasi Muda Pramuka Kembali Bangkit

Berita Poluler

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Recent News

Presiden Groundbreaking Hotel Nusantara di Kawasan IKN

Presiden Groundbreaking Hotel Nusantara di Kawasan IKN

Kamis, 21 September 2023 - 6:00 pm
Presiden Jokowi Lakukan Pengisian Awal Bendungan Sepaku Semoi

Presiden Jokowi Lakukan Pengisian Awal Bendungan Sepaku Semoi

Kamis, 21 September 2023 - 4:25 pm
Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Dukungan Penyelenggaraan Piala Dunia FIFA U-17 2023

Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Dukungan Penyelenggaraan Piala Dunia FIFA U-17 2023

Kamis, 21 September 2023 - 3:19 pm
Presiden Jokowi Tetapkan Keppres tentang Panitia Nasional Piala Dunia FIFA U-17 2023

Presiden Jokowi Tetapkan Keppres tentang Panitia Nasional Piala Dunia FIFA U-17 2023

Kamis, 21 September 2023 - 3:19 pm
  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Karir
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Copyright © 2022 PT. ALREINA MEDIA SUKSES

No Result
View All Result
  • HOME
    • ALREINAMEDIA.COM
    • ALREINAMEDAN
    • ALREINAPADANG
    • ALREINABENGKULU
    • ALREINAMETRO
    • ALREINABABEL
    • ALREINAJATENG
    • ALREINAJATIM
    • ALREINAMANADO
  • News
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • SEPAK BOLA
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • REDAKSI

Copyright © 2022 PT. ALREINA MEDIA SUKSES

Go to mobile version