• Home
Alreina Media Bengkulu
  • HOME
    • ALREINAMEDIA.COM
    • ALREINAMEDAN
    • ALREINAPADANG
    • ALREINABENGKULU
    • ALREINAMETRO
    • ALREINABABEL
    • ALREINAJATENG
    • ALREINAJATIM
    • ALREINAMANADO
  • News
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • SEPAK BOLA
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • REDAKSI
No Result
View All Result
  • HOME
    • ALREINAMEDIA.COM
    • ALREINAMEDAN
    • ALREINAPADANG
    • ALREINABENGKULU
    • ALREINAMETRO
    • ALREINABABEL
    • ALREINAJATENG
    • ALREINAJATIM
    • ALREINAMANADO
  • News
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • SEPAK BOLA
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • REDAKSI
No Result
View All Result
Alreina Media Bengkulu
No Result
View All Result
Home Berita

Menperin Terbitkan SE Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Jabodetabek

bengkulu by bengkulu
Rabu, 30 Agustus 2023 - 8:48 pm
in Berita, Nasional
0
Menperin Terbitkan SE Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Jabodetabek
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menerbitkan Surat Edaran (SE) Menperin Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.

SE tersebut dimaksudkan sebagai landasan dan acuan dalam pelaporan pengendalian emisi gas buang sektor industri bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di wilayah tersebut. Hal ini adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas udara di kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabodebek) yang beberapa waktu terakhir mengalami penurunan.

“Melalui pelaporan yang akan dilakukan oleh perusahaan industri, Kemenperin dapat mengumpulkan data untuk menganalisis dan mengidentifikasi berapa banyak industri yang memiliki pembangkit dalam proses produksi,” ujar Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Kemenperin, Doddy Rahadi, dikutip dari laman Kemenperin, Rabu (30/08/2023).

Doddy menekankan, upaya pengendalian emisi gas buang perlu dilakukan melalui identifikasi sumber utama sebagai dasar prioritas penanganan, koordinasi dan kolaborasi stakeholder, pengawasan dan pembinaan sesuai kewenangan, serta publikasi yang bersifat edukatif. Selanjutnya, inspeksi ke sektor tertentu, tidak dilakukan berulang pada objek yang sama, tetap mempertimbangkan kemampuan sektor dan masyarakat serta meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat.

“Perlu langkah strategis karena hal ini memerlukan waktu yang cukup panjang, tentunya tidak saling menyalahi dan perlu solusi bersama,” jelas Doddy.

Sementara itu, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Dirjen KPAII), Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto menjelaskan, ruang lingkup SE ini meliputi kewajiban perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk menerapkan industri hijau dan menyampaikan laporan melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) serta mekanisme verifikasi pelaporan.

Perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang dalam proses pembangkitan energi, proses produksi, dan limbahnya mengeluarkan emisi gas buang dan/atau gangguan ke udara ambien wajib untuk melaksanakan pengendalian emisi gas buang, menjamin pemenuhan parameter emisi gas buang dan udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melaporkan pengendalian emisi gas buang secara berkala.

“Industri melakukan pelaporan berkala setiap satu kali dalam satu minggu pada hari Kamis melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional sesuai dengan tata cara pelaporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran SE Menperin,” jelas Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri, Kemenperin, Binoni Tio A. Napitupulu.

Verifikasi laporan pengendalian emisi gas buang dilakukan oleh tim inspeksi yang ditetapkan melalui Keputusan Menperin Nomor 3599 Tahun 2023. Dengan berlakunya SE Menperin Nomor 2 Tahun 2023 pada 25 Agustus sampai dengan 31 Desember 2023, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang tidak melaksanakan kewajiban akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika emisi sama dengan atau di atas ambang batas, kami akan melakukan tindak lanjut berupa pemantauan, inspeksi, verifikasi, audit, dan surveilans,” kata Binoni.

Sementara itu Kepala Pusat Data dan Informasi Industri (Kapusdatin), Kemenperin, Wulan Aprilianti Permatasari mengatakan, pelaporan pengendalaian emisi melalui SIINas akan menghimpun data pemantauan pada titik-titik kritis untuk perusahaan industri atau data pemantauan terhadap perusahaan industri yang memiliki sumber emisi gas buang untuk perusahaan kawasan industri. Hal ini untuk melakukan profiling industri berdasarkan jenis industri, lokasi, emisi, dan upaya pengendalian emisi.

Berikut cara melaporkan pengendalian emisi gas buang melalui SIINas:
– Login ke akun SIINas
– Pilih menu e-Reporting
– Pilih menu “Laporan Pengendalian Emisi”
– Lengkapi formulir dan upload dokumen pendukung yang sesuai
– Klik tombol “Kirim” untuk menyampaikan laporan

(HUMAS KEMENPERIN/UN)

The post Menperin Terbitkan SE Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Jabodetabek appeared first on Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Tags: Sekretariat Kabinet
Previous Post

Lampaui Nasional, Presiden Jokowi Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi Sulteng

Next Post

Menhub Pastikan Kesiapan Bandara Soetta Sambut Delegasi KTT Ke-43 ASEAN

bengkulu

bengkulu

Berita Terkait

Presiden Groundbreaking Hotel Nusantara di Kawasan IKN
Berita

Presiden Groundbreaking Hotel Nusantara di Kawasan IKN

Kamis, 21 September 2023 - 6:00 pm
Presiden Jokowi Lakukan Pengisian Awal Bendungan Sepaku Semoi
Berita

Presiden Jokowi Lakukan Pengisian Awal Bendungan Sepaku Semoi

Kamis, 21 September 2023 - 4:25 pm
Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Dukungan Penyelenggaraan Piala Dunia FIFA U-17 2023
Berita

Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Dukungan Penyelenggaraan Piala Dunia FIFA U-17 2023

Kamis, 21 September 2023 - 3:19 pm
Presiden Jokowi Tetapkan Keppres tentang Panitia Nasional Piala Dunia FIFA U-17 2023
Berita

Presiden Jokowi Tetapkan Keppres tentang Panitia Nasional Piala Dunia FIFA U-17 2023

Kamis, 21 September 2023 - 3:19 pm
Persemaian Mentawir Hampir Selesai, Presiden: Ini untuk Hijaukan IKN
Berita

Persemaian Mentawir Hampir Selesai, Presiden: Ini untuk Hijaukan IKN

Kamis, 21 September 2023 - 2:56 pm
Tinjau Persemaian Mentawir, Presiden: Ini Komitmen Kita pada Lingkungan
Berita

Tinjau Persemaian Mentawir, Presiden: Ini Komitmen Kita pada Lingkungan

Kamis, 21 September 2023 - 2:56 pm
Next Post

Menhub Pastikan Kesiapan Bandara Soetta Sambut Delegasi KTT Ke-43 ASEAN

Berita Poluler

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Recent News

Presiden Groundbreaking Hotel Nusantara di Kawasan IKN

Presiden Groundbreaking Hotel Nusantara di Kawasan IKN

Kamis, 21 September 2023 - 6:00 pm
Presiden Jokowi Lakukan Pengisian Awal Bendungan Sepaku Semoi

Presiden Jokowi Lakukan Pengisian Awal Bendungan Sepaku Semoi

Kamis, 21 September 2023 - 4:25 pm
Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Dukungan Penyelenggaraan Piala Dunia FIFA U-17 2023

Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Dukungan Penyelenggaraan Piala Dunia FIFA U-17 2023

Kamis, 21 September 2023 - 3:19 pm
Presiden Jokowi Tetapkan Keppres tentang Panitia Nasional Piala Dunia FIFA U-17 2023

Presiden Jokowi Tetapkan Keppres tentang Panitia Nasional Piala Dunia FIFA U-17 2023

Kamis, 21 September 2023 - 3:19 pm
  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Karir
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Copyright © 2022 PT. ALREINA MEDIA SUKSES

No Result
View All Result
  • HOME
    • ALREINAMEDIA.COM
    • ALREINAMEDAN
    • ALREINAPADANG
    • ALREINABENGKULU
    • ALREINAMETRO
    • ALREINABABEL
    • ALREINAJATENG
    • ALREINAJATIM
    • ALREINAMANADO
  • News
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • SEPAK BOLA
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • REDAKSI

Copyright © 2022 PT. ALREINA MEDIA SUKSES

Go to mobile version